| |
Jakarta, Radaronline
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh sebagai tersangka atas kasus pembangunan proyek wisma Atlet, Palembang, Sumsel, pada Jumat (3/2) kemarin."Saya sama sekali tidak melakukan apa yang dituduhkan. Sejak awal saya selalu katakan bahwa baik Nazar maupun Rosa tidak pernah bicara kepada saya mengenai Wisma Atlet. Saya tidak pernah, membicarakan, mengatur wisma atlet. Apalagi meminta dan menerima aliran dana wisma atlet." ujar Angelina Sondakh, melalui Pengurus Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat sekaligus sahabatnya, Muhammad Kahfi Siregar.
Melalui sahabatnya, Angelina menanggapi bahwa dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka. Kendati ia tidak merasa bersalah, namun Angelina Sondakh akan tetap mantaati hukum dengan tidak melarikan diri dan bersikap kooperatif. "Namun, sebagai warga negara yang taat hukum, saya menghormati keputusan KPK. Dan saya sangat berharap semua pihak tetap menjunjung dan menghormati azas praduga tidak bersalah," papar Angelina.
"Bahwa selama ini saya selalu kooperatif dengan KPK, saya juga tidak pernah ada niat untuk "melarikan" diri. Semua akan saya hadapi," tambah Angie, sapaan akrabnya. (Rani)
|
|