Internasional | Iklan Baris | Lintas Daerah | Kesehatan | Dunia Teknologi | Dunia Selebritis | Jurnalis | Kirim Artikel | Kontak | Advertorial
join with facebook grup radaronline.co.id
follow radaronline on twitter
radar online, 21/05/12
redaksi
indeks
CARI
RSS
Seekor Ular Sanca Diatas Genteng
Seekor Ular Sanca Diatas Genteng
Jakarta:, Radar Online Diketahui, ...
Rifki Tewas Akibat Dianiaya
Rifki Tewas Akibat Dianiaya
Simalungun-Sumut, Radar Online Sis...
Gerak Jalan Santai
Gerak Jalan Santai
Sanggau, Radaronline Dalam rangka...
Pentingnya Seks Untuk Pria
Pentingnya Seks Untuk Pria
Jakarta, Radaronline — Untuk menjag...
Optik Melawai
Berita Terbaru
 
Humaniora :: Senin, 21/05/2012 [07:33:41]
Pengacara Ternama, Hotman Paris Hutapea
Ultah Putri Berikan Mobil Bentley Seharga 9 Millya
Ultah Putri Berikan Mobil Bentley Seharga 9 MillyaJakarta, Radar Online Demi sang buah hati, pengacara ternama Hotman Paris Hutapea Memberikan mobil ...
 
Belum Ada Yang Pantas Jadi Presiden 2014
Tak Punya Niat, Menjadi Bakal Capres 2014
PD Memiliki Banyak Nama Untuk Menjadi Capres 2014
Nasi Goreng Nanas Rasanya Gurih -Gurih Asam
Angkot Bodong Gentayangan DiSukabumi
 
Foods and Travel
 
Wahana Baru Wisata di Lereng Merapi
Wahana Baru Wisata di Lereng Merapi Sleman, Radar Online Hikmah dibalik bencana Merapi beberapa waktu lalu, korban Merapi di Kaliurang,...
 
Kota Hiburan Paling Top di Dunia
Dimenangkan Bambang dan Nila Sabet
Keindahan Pintu Langit China
Mengenal Lebih Dekat Air Terjun Sipiso-piso
Objek Wisata Rindu Alam
Posting Berita
Radar Online
 
 
     
 
radaronline.co.id Hukum berita
 
     
 
 
     
 
Senin, 06/02/2012 [12:14:02]
 
  Mantan Direskrim Polda Kepri Diduga Terlibat  
  Kasus Pembunuhan PMU Direkayasa  
  [Batam]  
     
  Batam, Radaronline
Pemandangan berbeda terlihat di Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Kamis (26/01/2012) lalu, PN Batam disesaki pengunjung yang ingin menyaksikan secara langsung jalannya kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, istri dari AKBP Mindo Tampubolon tersangka kasus pembunuhan, pada Minggu (26/06/11) lalu, di perumahan Anggrek Mas 3 Batam Center. Pasalnya, Putri Mega Umboh dibunuh dengan cara tragis dan mengerikan sampai leher korban (PMU) akan terlepas dan darahnya pun berceceran di lantai rumah sebelum di masukan ke dalam tas beg besar berwarna merah milik Almarhum Putri Mega Umboh.

Setelah jenazah korban PMU di masukan ke dalam Tas beg besar, lalu korban di bawa kearah telaga punggur memakai mobil Extril berwarna hitam BP 24 PM milik AKBP Mindo Tampubolon yang di kemudikan oleh tersangka Gugun Gunawan alias Ujang tepatnya didalam hutan yang jauh dari jalan besar untuk menghilangkan jejek. Selang dua hari mayat korban PMU ditemukan oleh jajaran kepolisian Polda Kepri dan dibantu oleh satuan Brimob. Dalam persembunyian Gugun Gunawan alias Ujang, dan Rosma alias Ros serta anak kecil umur tiga tahun bernama Keysa, anak dari AKBP Mindo Tampubolon dan Almarhum Putri Mega Umboh ditemukan di salah satu hotel di kawasan Nagoya, yakni Hotel Bali kamar 226 dimana mereka Gugun dan Rosma bersembunyi dengan membawa Keysa sebelum mereka kabur meninggalkan Batam. Namun beruntung aksi pelarian Gugun dan Rosma terhenti di Hotel Bali.

Dalam sidang perdana kasus pembunuhan PMU dengan terdakwa AKBP Pol Mindo Tampubolon, yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati berjumlah tiga orang dan Kejari Batam berjumlah empat orang. Berkas Asli Perkara atau BAP yang di limpahkan Polda Kepri setebal ratusan halaman ke Kejati Kepri dan langsung di terima dan di pelajari berulang-ulang oleh Kejati Kepri yang konon katanya memakan waktu yang cukup panjang untuk mempelajari kasus pembunuhan Putri Mega Umboh tersebut, ujar salah seorang jaksa, kepada wartawan. Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka AKBP Mindo Tampubolon terbukti pelaku pembunuhan terhadap korban PMU, maka ia akan ditetapkan jadi tersangka.

Menurut pengakuan Ujang dan Rosma (keduanya tersangka) dalam BAP mengatakan bahwa AKBP Mindo ikut langsung turut serta dalam pembunuhan PMU. Dimana peran Mindo dalam pengakuan kedua tersangka Mindo mengorok leher istrinya PMU yang hampir putus dengan memakai sebilah pisau bermata gergaji. Pisau tersebut di pakai Almarhum PMU untuk memotong roti. Namun dakwaan yang di bacakan oleh JPU ketika selesai di bacakan, tersangka Mindo mengatakan kepada Ketua Majelis hakim dan dua orang hakim anggota bahwa ia (Mindo) tidak mengerti?

Hakim bertanya kepada Mindo, tidak mengerti apa? tanya hakim,.Mindo menjawab saya tidak mengerti isi bacaan dakwaan, lalu Majelis hakim memberi kasempatan pada terdakwa Mindo untuk berdiskusi pada kuasa hukumnya, Hotma Sitompul dan enam anggota pengacara. Setelah berdiskusi Mindo berbalik ke arah Majelis hakim, dan saat itu juga tim kuasa hukum Mindo langsung memberi Eksepsi keberatan atas BAP. Eksepsi dibacakan langsung oleh ketua kuasa hukum Mindo, Hotma Sitompul dan enam anggota pengacara lainnya secara bergantian. Namun sayang, eksepsi keberatan keterlibatan Mindo tidak di lengkapi dengan bukti-bukti kuat, kuat dugaan ada rekayasa dan kepentingan di balik kasus pembunuhan PMU ini. Pasalnya, ada keterlibatan mantan Direskrim Polda Kepri Kombes Pol. Wibowo yang merekayasa kasus tersebut. (Tom)



 
     
     
 
mark-it indonesia
 
Event dan Seminar
 
Mozilla Firefox
Biro dan Jurnalis
Lowongan Biro RadarOnline
 
Redaksi Radar Online
© 2011 radaronline.co.id . Gunakan browser dengan dukungan flash & java ketika mengunjungi web ini.