| |
Batam, Radaronline
Pemandangan berbeda terlihat di Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Kamis (26/01/2012) lalu, PN Batam disesaki pengunjung yang ingin menyaksikan secara langsung jalannya kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, istri dari AKBP Mindo Tampubolon tersangka kasus pembunuhan, pada Minggu (26/06/11) lalu, di perumahan Anggrek Mas 3 Batam Center. Pasalnya, Putri Mega Umboh dibunuh dengan cara tragis dan mengerikan sampai leher korban (PMU) akan terlepas dan darahnya pun berceceran di lantai rumah sebelum di masukan ke dalam tas beg besar berwarna merah milik Almarhum Putri Mega Umboh.
Setelah jenazah korban PMU di masukan ke dalam Tas beg besar, lalu korban di bawa kearah telaga punggur memakai mobil Extril berwarna hitam BP 24 PM milik AKBP Mindo Tampubolon yang di kemudikan oleh tersangka Gugun Gunawan alias Ujang tepatnya didalam hutan yang jauh dari jalan besar untuk menghilangkan jejek. Selang dua hari mayat korban PMU ditemukan oleh jajaran kepolisian Polda Kepri dan dibantu oleh satuan Brimob. Dalam persembunyian Gugun Gunawan alias Ujang, dan Rosma alias Ros serta anak kecil umur tiga tahun bernama Keysa, anak dari AKBP Mindo Tampubolon dan Almarhum Putri Mega Umboh ditemukan di salah satu hotel di kawasan Nagoya, yakni Hotel Bali kamar 226 dimana mereka Gugun dan Rosma bersembunyi dengan membawa Keysa sebelum mereka kabur meninggalkan Batam. Namun beruntung aksi pelarian Gugun dan Rosma terhenti di Hotel Bali.
Dalam sidang perdana kasus pembunuhan PMU dengan terdakwa AKBP Pol Mindo Tampubolon, yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati berjumlah tiga orang dan Kejari Batam berjumlah empat orang. Berkas Asli Perkara atau BAP yang di limpahkan Polda Kepri setebal ratusan halaman ke Kejati Kepri dan langsung di terima dan di pelajari berulang-ulang oleh Kejati Kepri yang konon katanya memakan waktu yang cukup panjang untuk mempelajari kasus pembunuhan Putri Mega Umboh tersebut, ujar salah seorang jaksa, kepada wartawan. Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka AKBP Mindo Tampubolon terbukti pelaku pembunuhan terhadap korban PMU, maka ia akan ditetapkan jadi tersangka.
Menurut pengakuan Ujang dan Rosma (keduanya tersangka) dalam BAP mengatakan bahwa AKBP Mindo ikut langsung turut serta dalam pembunuhan PMU. Dimana peran Mindo dalam pengakuan kedua tersangka Mindo mengorok leher istrinya PMU yang hampir putus dengan memakai sebilah pisau bermata gergaji. Pisau tersebut di pakai Almarhum PMU untuk memotong roti. Namun dakwaan yang di bacakan oleh JPU ketika selesai di bacakan, tersangka Mindo mengatakan kepada Ketua Majelis hakim dan dua orang hakim anggota bahwa ia (Mindo) tidak mengerti?
Hakim bertanya kepada Mindo, tidak mengerti apa? tanya hakim,.Mindo menjawab saya tidak mengerti isi bacaan dakwaan, lalu Majelis hakim memberi kasempatan pada terdakwa Mindo untuk berdiskusi pada kuasa hukumnya, Hotma Sitompul dan enam anggota pengacara. Setelah berdiskusi Mindo berbalik ke arah Majelis hakim, dan saat itu juga tim kuasa hukum Mindo langsung memberi Eksepsi keberatan atas BAP. Eksepsi dibacakan langsung oleh ketua kuasa hukum Mindo, Hotma Sitompul dan enam anggota pengacara lainnya secara bergantian. Namun sayang, eksepsi keberatan keterlibatan Mindo tidak di lengkapi dengan bukti-bukti kuat, kuat dugaan ada rekayasa dan kepentingan di balik kasus pembunuhan PMU ini. Pasalnya, ada keterlibatan mantan Direskrim Polda Kepri Kombes Pol. Wibowo yang merekayasa kasus tersebut. (Tom)
|
|