| |
Surabaya, Radaronline
Ribuan reklame yang tersebar di wilayah Surabaya dipastikan tidak semuanya memiliki izin atau bahkan izinnya kadaluarsa. Oleh karena itu, Tim reklame Pemkot Surabaya harus bekerja ekstra keras terkait maraknya reklame yang berdiri di Surabaya. Kepala Bidang Tata Bangunan DCKTR Dwija Wardhana, mengungkapkan tidak memiliki izin maupun kadaluarsanya izin reklame yang ada di Surabaya, namun sejumlah reklame itu pun didapati berdiri tepat diatas saluran air. Seperti reklame setinggi 8 meter yang baru diberi tanda silang merah di jalan Raya Darm dan jalan Mayjen Sungkono (Tanda silang itu sebagai tanda jika ada pelanggaran) dimana kontruksi reklame diduga dibangun diatas saluran air.
“Kalau tidak keliru, kami sudah berikan peringatan. Bahkan, kami imbau agar pembangunan tidak dilanjutkan dulu,” ujar Dwija Wardhana.
Saat ini, konstruksi reklame di Jl Mayjen Sungkono No. 6 Surabaya belum diketahui siapa nama bironya. Pasalnya, didirikan didepan rumah berlantai dua. Yang mana sesuai Perda, reklame harus dibangun dengan dua kaki. Tapi di konstruksi reklame ini, reklame didirikan dengan satu kaki. Kemungkinan pembangunannya belum selesai sehingga satu kaki lainnya belum didirikan. Hanya saja, bidang konstruksi untuk bidang reklame mulai dikerjakan, dan tiang konstruksi didirikan di atas saluran air.
Dwija Wardhana kembali mengatakan pihaknya sudah mengetahui perihal berdirinya konstruksi reklame tersebut. Untuk itu, Ia menegaskan pembangunan sementara dihentikan. “Setelah kami cek, IMB-nya belum ada. Memang sudah ada yang mengajukan izin tapi masih dalam proses,” ujarnya.
Pihaknya akan melakukan pengecekan terkait berdirinya konstruksi reklame yang berdiri diatas saluran air. “Dalam perda sudah diatur bahwa tidak boleh tiang reklame berdiri di badan saluran,” kata Dwija. Namun jika hasil pengecekan benar, DCKTR akan memerintahkan agar konstruksi reklame dibongkar. (Yeni/FX.Jentar)
|
|