| |
Surabaya, Radaronline
Hingga kini, kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait terbakarnya gedung Barat PN Surabaya di Jalan Arjuno, Surabaya yang terbakar dini hari tadi, sekitar pukul 00.300 WIB, pada Sabtu (4/02/2012). Tiga ruangan yang terbakar itu kini telah dipasang garis polisi, supaya tidak ada satu orang pun yang diperbolehkan untuk melintas.Kebakaran diduga kuat akibat hubungan arus pendek listrik pada AC di salah satu ruangan lantai tiga. Dari delapan ruangan, total ada enam ruang yang ludes dilalap si jago merah. Sebanyak sembilan unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan. Selama hampir satu jam lebih petugas bisa menjinakkan si jago merah. Tidak ada korban jiwa dan total kerugian yang diakibatkan kejadian inipun belum bisa ditaksir. Menurut salah seorang petugas keamanan yang berjaga sejak pukul 19.00 – 07.00 wib mengatakan, api sudah berkobar sekitar 00.30 WIB dan satu setengah jam kemudaian api baru bisa diatasi.
“ Saya tau setelah mendengar orang-orang berteriak dari luar. Saya posisi jaga di depan. Setelah saya melihat kebelakang, api sudah berkobar, saya langsung menghubungi Polsek Sawahan dan setengah jam kemudian PMK baru datang. Api bisa dipadamkan sekitar satu setengah jam kemudian “ ujar Ji menjelaskan.
Sementara salah seorang staf personalya mengatakan, akibat kebakaran tersebut,banyak berkas-berkas dan peralatan yang terbakar. “ Banyak, Mas. Komputer ada 3 di ruang personalya, computer diruang ke uangan ada 3, brankas, di ruang umum ada laptop saya nggak tau ada berapa, computer dan juga berkas-berkas yang kemungkinan semua habis. saya baru tahu tadi pagi dari Bu Dian di Jakarta “ ujar Alam
Menurut informasi yang beredar dari sejumlah pegawai PN, kalau raungan yang menyimpan SK hakim-hakim PN Surabaya turut terbakar. Terkait hal tersebut, Panitra Muda Pidana (Panmud) mengakuinya saat Radaronline menghubungi lewat telepon selulernya. “ Bukan hanya SK hakim aja tapi semua SK pegawai ada disana. Makaya masih kita cek. Ini murni kecelakaan, bukan juga karena faktor kelalaian. Tentang apa saja yang berpotensi ikut terbakar, saya masih belum bisa memberikan penjelasan, biarlah polisi yang menyelidikinya, “ ujar Sujudi. Hal senada juga di akui Humas PN Surabaya Agus Pambudi saat dihubungi Radaronline lewat telepon selulernya dalam perjalan dari Makassar ke Surabaya.
“ Ia kemungkinan habis semua namanya musibah. Saya masih dalam perjalan dar Makassar ke Surabaya. Kalau ada perkembangan, akan kita beritahu “ ujar Agus. Ketiak ditanya apakah ada unsur kesengajaan atau sabotase, Agus cepat-cepat membantah. “ Kita tidak tau, nantilah “ jawab Agus.
Terpisah, Ari Bekti Iswantoro selaku Kasi Pencegahan dan Pengendalian di PMK Surabaya Pasar Turi mengatakan, melihat dari bekas api di masing-masing ruangan, penyebab kebakaran karena hubungan arus pendek. “Kami tidak bisa memastikan api pertama itu berasal dari ruang yang mana. Namun ada tiga ruangan yang terbakar dan ketiganya ada di lantai tiga. Di lantai tiga itu sebenarnya ada lima ruangan, namun ruangan pertama dan kedua di sisi Utara, tidak ikut terbakar karena tiupan angin dari Utara sehingga menyambar ruangan ketiga hingga ke lima yang ada di sisi Selatan, “ papar Ari.
Masih menurut Ari, kualitas bangunan yang agak tua dan beberapa kayu yang mulai melapuk, membuat api dengan leluasa membumi hanguskan ketiga ruangan yang berada di lantai tiga tersebut. Hingga berita ini diturunkan, dipastikan bahwa ruang sidang tipikor yang berada di bawahnya tidak tersentuh api sama sekali.
Sementara itu, menurut Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Pramono,SH.,M.Hum saat ditemui Radaronline pasca terbakarnya gedung PN Surabaya sambil membuka websaite di laptop milik Radaronline dan memperhatikan satu per satu para hakim yang akan dimutasi oleh MA hasil TPM tanggal 03 Februari 2012 dari 229 hakim yang akan dimutasi, 2 diantaranya dari PN Surabaya.
“ Kebakaran murni musibah. Arsip semua aman. Kalau SK masih bisa dicari. Masing-masing hakim, pegawai punya arsip salinan SK. Semua salinan SK ada sama saya, jadi masih bisa di cari. Kita sudah punya alat pemadam kebakaran. Petugas sudah berusah untuk mengataasinya sebelum petuga pemadam kebaran datang. Tapi karena apinya besar, ia kuranglah. Kalau mengenai kerugian, kita belum bisa memperkirakan, kita harus data dulu satu persatu. Setelah itu baru kita laporkan ke Mahkamah Agung (MA) dan kepolisian sebagai pertanggung jawaban,“ ujar Heru. (FX. Jentar)
|
|