| |
Surabaya, Radaronline
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuna No 16-18 Surabaya, dini hari sekitar pkl 00.30 wib terbakar. Gedung berlantai tiga terletak di antara gedung utama dan gedung Pengailan Tipikor PN Surabaya, yang menyimpan semua berkas-berkas diperkirakan habis.
Menurut salah seorang petugas keamanan yang berjaga sejak pukul 19.00 – 07.00 WIB, mengatakan api sudah berkobar sekitar pukul 00.30 WIB dan satu setengah jam kemudaian api baru bisa diatasi setelah petugas PMK.
“ Saya tau setelah mendengar orang-orang berteriak dari luar. Saya posisi jaga di depan. Setelah saya melihat kebelakang, api sudah berkobar, saya langsung menghubungi Polsek Sawahan dan setengah jam kemudian PMK baru datang Api bisa dipadamkan sekitar satu setengah jam,“ ujar Ji menjelaskan.
Sementara salah seorang staf personalya mengatakan, akibat kebakaran tersebut,banyak berkas-berkas dan peralatan yang terbakar. “ Banyak, Mas. Komputer ada 3 di ruang personalya, computer diruang ke uangan ada 3, brankas, di ruang umum ada laptop, computer dan juga berkas-berkas yang kemungkinan semua habis. saya baru tahu tadi pagi dari Bu Dian di Jakarta,“ ujar Alam
Menurut informasi yang beredar dari sejumlah pegawai PN, kalau raungan yang menyimpan SK hakim-hakim PN Surabaya turut terbakar. Terkait hal tersebut, Panitra Muda Pidana (Panmud) mengakui hal tersebut saat Radaronline menghubungi lewat telepon selulernya. “ Bukan hanya SK hakim aja tapi semua SK pegawai ada disana. Makaya masih kita cek,“ ujar Sujudi
Sementra Humas PN Surabaya yang masih berada di Makassar dan menuju Surabaya juga mengakui hal tersebut ketika Radaronline menghubungi ke HPnya. “ Ia kemungkinan habis semua namanya musibah. Saya masih di Makassar mau ke Surabaya. Nanti jam 10 katanya ada olah TKP (tempat kejadian perkara) nanti kita ketemu. Kalau ada perkembangan, akan kita beritahu,“ ujar Agus Pambudi lewat HPnya. ketika ditanya apakah ada unsure kesengajaan atau sabotase, Agus cepat-cepat membantah.
“ Kita tidak tau. Nantilah,“ ungkapnya. (FX.Jentar)
|
|