| |
Surabaya, Radaronline
Mandeknya kasus ilegal logging dan tidak menetapkan tersangka hingga meneruskannya ke pengadilan untuk proses hukum, meski telah melakukan penebangan liar membuat LSM Komunitas Peduli Kediri (KPK) melaporkan Kapolsek Plosoklaten dan Kapolsek Kabupaten Kediri ke Propam Polda Jatim. Dalam laporannya ke Propam Polda, kemarin (1/2), perwakilan masyarakat Plosoklaten dan LSM KPK menyatakan bahwa Kapolsek Plosoklaten dan Kapolres Kabupaten Kediri dengan sengaja melindungi para pelaku penebangan liar alias illegal logging yang terjadi di daerah mereka.Seperti yang disampaikan Cecep M Yasin selaku koordinator LSM KPK mengatakan, dugaan bahwa Kapolsek Plosoklaten Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ismu Kamdaris dan Kapolres Kabupaten Kediri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Heri Wahono dengan sengaja melindungi para pelaku illegal logging adalah hingga kini mereka yang diduga dengan sengaja melakukan penebangan liar itu tak kunjung di proses hukum dan disidangkan di pengadilan.
“ Kasus ini terjadi tahun 2009 silam. Kala itu, Kepala Desa (Kades) Plosokidul, Arif Dion Ismantoro diduga kuat menyuruh sekelompok orang untuk melakukan penebangan pohon jenis Mahoni yang ada di kawasan Perhutani Simbar. Atas tindakan itu, dua orang kemudian ditangkap polisi,“ ujar Cecep. Lebih lanjut Cecep menjelaskan, Arif Dion selaku Kade, mengatakan penebangan kayu tersebut untuk kepentingan desa, namun kenyataannya kayu tersebut digunakan Kades Dion untuk membangun rumahnya.
'' Tentu saja kami kecewa atas pernyataan Kapolsek Plosoklaten kala itu. Mereka itu sudah jelas-jelas melakukan penebangan di atas tanah atau hutan milik negara namun mengapa dikatakan bukan sebagai tindakan pencurian maupun penebangan liar,“ ungkap Cecep penuh tanya.
Masih menurut Cecep Koordinator LSM KPK menjelaskan, pada Desember 2011 lalu, warga kembali menangkap tangan 2 orang yang diduga merupakan orang suruhan dari Kades tersebut, kembali dilaporkan oleh warga setempat, namun oleh Polsek kembali dilepas alias tidak ditahan dengan alasan yang tidak jelas pula.
''Warga benar-benar dibuat pusing. Padahal, saat di Polsek dua orang tersebut secara gamblang menyebut telah membeli kayu ini dari Kades setempat, seharga Rp 1 juta per pohon. Selain itu, barang bukti berupa gergaji yang digunakan untuk memotong, 6 batang pohon yg sudah ditebang dengan panjang 2 meter dan diameter 40 cm, sudah disita. Tapi kenapa mereka tidak diproses atau ditahan, ada apa dengan polisi? “ tandasnya.
Akibat hal tersbut, sehingga wargapun melaporkan Kapolsek Plosoklaten AKP Ismu Kamdaris, ke Polres Kediri. Anehnya, Polres justru mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitan laporan yang intinya, tanaman yang ditebang ini dianggap belum ada yang mengakui kepemilikannya, seperti Perhutani sehingga tidak dapat diterapkan pasal pencurian. (Fx.Jentar)
|
|