| |
Kota Bandung, Radar Online
Buku lembar kerja sisiwa (LKS) di berbagai sekolah diKota Bandung Jawa Barat dilarang dijual kepada siswa dengan bentuk atau modus apapun, apalgi sipatnya memaksa. Agar tidak ada lagi penjualan LKS di sekolah dengan modus apa pun, diperlukan kerja sama semua pihak termasuk orangtua siswa. " Kenaikan dana bantuan operasional sekolah (BOS) harus disikapi dengan bijak dan positif oleh para kepala sekolah. Siswa tidak lagi dibebani pembiayaan operasional di sekolah. Karenanya, sudah seharusnya tidak ada lagi penjualan LKS," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Oji Mahroji, kepada wartawan di Bandung baru-baru ini.
LKS sendiri, menurutnya, tidak perlu menggunakan atau yang dikeluarkan penerbit tertentu. Sebab LKS merupakan tugas dan kewajiban guru untuk membuatnya dalam membantu siswa belajar. Apalagi LKS pun bisa diperbanyak dan biayanya ada dalam BOS.
"Jika semua orangtua siswa kompak menolak membeli LKS, saya yakin tidak ada lagi penjualan dengan menggunakan oknum atau lainnya," tegasnya.
Bagi sekolah yang sudah telanjur menjual LKS kepada siswanya, kata Oji, diharuskan mengembalikan uang yang telah dipungut dari siswa.
" Jika sekolah tidak melaksanakan imbauan ini, tidak juga mengembalikan uang, dan tetap meminta siswa membeli LKS di luar sekolah, maka sanksi tegas akan diberikan," katanya.(Iwan Permana)
|
|